Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota di Indonesia. UMK ditetapkan oleh gubernur, namun pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota. Biasanya, gubernur menetapkan UMK jika hasil perhitungannya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMK di Kota/Kabupaten Cirebon
UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Cirebon untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.697.685,47 untuk Kota Cirebon dan Rp 2.681.382,45 untuk Kabupaten Cirebon.
Penjelasan Lebih Detail:
- UMK Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47.
- UMK Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45.
- Perbedaan: Selisih antara UMK Kota dan Kabupaten Cirebon relatif kecil, yaitu sekitar Rp 16.303.
- Dasar Hukum: Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
- Kenaikan: UMK Cirebon tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan persentase kenaikan sekitar 6,5%.
UMK di Kabupaten Indramayu
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.794.237. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. UMK Indramayu 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian UMK di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) untuk tahun 2025: Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00, Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47, Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45, Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62, Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29.
UMK Indramayu 2025 menempati peringkat ke-18 di Jawa Barat.
UMK di Kabupaten Majalengka
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.404.632,62. Ini merupakan kenaikan sebesar 6,5% atau sekitar Rp146.761 dibandingkan dengan tahun 2024.
Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan telah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, demikian menurut Kabar Majalengka.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pekerja formal di Majalengka, meskipun masih ada tantangan terkait biaya hidup dan disparitas upah.
UMK di Kabupaten Kuningan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2.209.519,29. Angka ini telah disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. UMK Kuningan tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Rinciannya:
- UMK Kuningan 2025: Rp2.209.519,29
- Kenaikan: 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya
- Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024
- Peraturan terkait: PP Nomor 16 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
UMK di Kabupaten Brebes
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Brebes untuk tahun 2025 adalah Rp 2.239.801,50. Ini adalah peningkatan dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.103.100. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Tengah mengenai UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah.
UMK Brebes 2025 ini menempatkannya sebagai salah satu UMK terendah di Jawa Tengah, tepatnya terendah keempat. Namun, perlu diingat bahwa setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki besaran UMK yang berbeda-beda, dan kenaikannya juga bervariasi.
Berikut beberapa poin penting terkait UMK Brebes 2025:
- Besaran UMK: Rp 2.239.801,50
- Kenaikan: UMK Brebes 2025 naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.103.100.
- Peringkat UMK Brebes: Terendah keempat di Jawa Tengah.
- Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
- Berlaku efektif: 1 Januari 2025.
Sumber: dari berbagai sumber
Discover more from Loker Caruban
Subscribe to get the latest posts sent to your email.