Bekerja di outsource, atau alih daya, berarti bekerja untuk sebuah perusahaan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja pihak ketiga, bukan langsung dipekerjakan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Perusahaan outsourcing menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan lain, dan Anda akan terikat kontrak dengan perusahaan outsourcing, bukan perusahaan tempat Anda bekerja sehari-hari.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Outsourcing adalah: praktik bisnis di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga (perusahaan outsourcing) untuk melakukan pekerjaan tertentu, yang biasanya bukan merupakan kegiatan inti perusahaan.
Perusahaan outsourcing: adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja kepada perusahaan lain berdasarkan perjanjian.
Karyawan outsourcing: adalah karyawan yang bekerja untuk perusahaan outsourcing, tetapi bekerja di lokasi perusahaan klien.
Contoh pekerjaan outsourcing: bisa meliputi keamanan, kebersihan, operator call center, atau pekerjaan lain yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti perusahaan.
Hak-hak karyawan outsourcing: diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perusahaan outsourcing bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya.
Perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan outsourcing bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.
Keuntungan outsourcing bagi perusahaan adalah fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja, biaya operasional yang lebih efisien, dan fokus pada kegiatan inti bisnis.
Penting untuk diperhatikan:
- Sebagai karyawan outsourcing, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, seperti hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya.
- Anda juga berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang pekerjaan yang akan Anda lakukan dan hak-hak Anda sebagai karyawan.
- Penting untuk memahami isi perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebelum Anda mulai bekerja.
Discover more from Loker Caruban
Subscribe to get the latest posts sent to your email.