Don't Show Again Yes, I would!

Jenis-jenis Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

Di Indonesia, jenis perjanjian kerja karyawan yang utama ada dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT sering disebut sebagai karyawan kontrak, sedangkan PKWTT adalah karyawan tetap. Selain itu, ada juga jenis perjanjian kerja lainnya seperti part-time (paruh waktu), freelance (lepas), dan outsourcing.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

Definisi:

Perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.

Karakteristik:

    • Jangka waktu kerja terbatas, bisa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan.
    • Pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu.
    • Contoh: Karyawan proyek, karyawan kontrak untuk masa percobaan, dll.

Penting:

Perlu dicatat bahwa PKWT memiliki batasan waktu, namun pekerja PKWT juga berhak atas kompensasi setelah kontrak berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya setelah adanya revisi UU Cipta Kerja.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT):

Definisi:

Perjanjian kerja yang dibuat tanpa batas waktu, atau dengan kata lain, karyawan tetap.

Karakteristik:

    • Tidak ada batasan waktu dalam perjanjian.
    • Pekerjaan bersifat terus menerus dan tidak terikat pada proyek tertentu.
    • Contoh: Karyawan tetap di bagian produksi, administrasi, dll.

Penting:

Pekerja PKWTT umumnya mendapatkan perlindungan yang lebih baik dibandingkan PKWT, termasuk pesangon jika hubungan kerja berakhir.

3. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part-time):

Definisi:

Perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dari jam kerja normal.

Karakteristik:

    • Jam kerja bisa diatur secara harian, mingguan, atau bulanan.
    • Upah biasanya dihitung per jam atau per shift.

Penting:

Meskipun part-time, pekerja tetap memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

4. Kontrak Kerja Freelance (Lepas):

Definisi:

Perjanjian kerja di mana pekerja bekerja secara mandiri dan dibayar berdasarkan proyek atau tugas yang diselesaikan.

Karakteristik:

    • Pekerja tidak terikat dengan satu perusahaan secara penuh.
    • Bisa mengerjakan berbagai proyek dari berbagai perusahaan.
    • Pekerja bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya.

5. Outsourcing:

Definisi:

Perjanjian kerja dimana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing).

Karakteristik:

    • Perusahaan tidak langsung mempekerjakan karyawan, melainkan melalui pihak ketiga.
    • Umumnya digunakan untuk pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis perusahaan.

Penting:

Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing harus memastikan bahwa hak-hak pekerja yang disediakan oleh perusahaan outsourcing terpenuhi.

Penting untuk diperhatikan:

  • Setiap jenis perjanjian kerja memiliki hak dan kewajiban yang berbeda bagi karyawan dan perusahaan.
  • Penting untuk memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
  • Jika ada keraguan atau pertanyaan, konsultasikan dengan departemen SDM atau ahli hukum.

Discover more from Loker Caruban

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Share:
lokercaruban

lokercaruban

Loker Caruban adalah portal lowongan kerja di Cirebon dan sekitarnya, yang meliputi area Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan & Brebes

Leave a Reply

Discover more from Loker Caruban

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading