Seorang karyawan yang akan mengajukan resign kepada perusahaan umumnya harus memberikan one month notice terlebih dahulu. Bagi yang baru terjun ke dalam dunia kerja, istilah ini mungkin masih terdengar asing di telinga anda.
Pada dasarnya, anda tidak bisa sembarangan dalam mengajukan pengunduran diri dan keluar dari perusahaan seenaknya. Sebab, perusahaan juga harus mempersiapkan pengganti anda dan mengatur proses transisi kerja.
Oleh karena itu, sistem one month notice hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut supaya kedua belah pihak sama-sama tak merugi.
Apakah “One Month Notice” itu?
“One month notice” dalam konteks ketenagakerjaan, khususnya di Indonesia, merujuk pada kewajiban karyawan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan minimal 30 hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri resmi (resign). Ini adalah bagian dari prosedur pengunduran diri yang diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Penjelasan Lebih Detail:
Pemberitahuan Tertulis:
Karyawan harus menyampaikan niat untuk berhenti bekerja secara resmi melalui surat pengunduran diri.
Jangka Waktu 30 Hari:
Surat pengunduran diri harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri yang diinginkan.
Tujuan:
Tujuan dari one month notice adalah untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk mempersiapkan transisi, seperti mencari pengganti karyawan, melakukan serah terima pekerjaan, dan memastikan kelancaran operasional.
Hak dan Kewajiban:
Selama masa one month notice, karyawan tetap terikat pada kewajibannya di perusahaan, dan perusahaan tetap berkewajiban membayar gaji dan hak-hak karyawan lainnya hingga tanggal efektif pengunduran diri.
Konsekuensi:
Jika karyawan tidak memberikan one month notice, perusahaan mungkin memiliki hak untuk menunda atau menolak beberapa hak karyawan, seperti cuti, uang pisah, atau surat pengalaman kerja.
Dasar Hukum:
Di Indonesia, one month notice juga diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja (yang mengubah UU Ketenagakerjaan), yang menyatakan bahwa pengunduran diri atas kemauan sendiri harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Contoh:
Jika seorang karyawan ingin berhenti pada tanggal 30 Juni, maka surat pengunduran dirinya harus diajukan paling lambat tanggal 31 Mei.
Pentingnya One Month Notice:
Profesionalisme:
One month notice menunjukkan profesionalisme karyawan dan menjaga hubungan baik dengan perusahaan.
Transparansi:
Memberikan pemberitahuan lebih awal membantu transparansi dalam proses pengunduran diri.
Persiapan:
Memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan persiapan dan mitigasi dampak dari pengunduran diri karyawan.
Dengan memahami dan mengikuti aturan one month notice, karyawan dapat mengundurkan diri dengan baik dan perusahaan dapat mengelola proses transisi dengan lebih efektif.
Discover more from Loker Caruban
Subscribe to get the latest posts sent to your email.